Pendahuluan .
A.Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia menegaskan bahwa " Konselor " adalah pendidik profesional [ U
B.Sebagai pendidik profesional, Guru BK dituntut memenuhi syarat profesi agar mampu melaksanakan tugas Kependidikan secara profesional .
C.Inti Profesi Bimbingan dan Konseling adalah " KONSELING " sehingga Guru Bimbingan dan Konseling dituntut untuk memiliki kompetensi Konseling-penguasaan pengetahuan yang mendalamtentang konseling, memiliki nilai dan sikap sebagai Konselor,dan penguasaan ketrampilan melaksanakan Konseling .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar